oleh

OC Kaligis Bebas Dari Lapas Sukamiskin

JAKARTA – Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

“Dia menjalani program cuti menjelang bebas,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).

Elly menjelaskan, OC Kaligis sudah keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3) lalu. “Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi,” imbuhnya.

Meski sudah menghirup udara bebas, Elly menuturkan, OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. “Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung,” beber Elly.

Masa program CMB yang dijalani oleh OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima adalah 3 bulan. Sebelumnya OC Kaligis menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

“Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas,” tandasnya. 

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.

Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.

Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap. Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Pemprov Sumut.

Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015. Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.

Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27 ribu dolar AS atau setara Rp 371 juta dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 48 juta.

Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry, Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.

Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan Lubis terkait kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemprov Sumut.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Usai mendengar putusan, OC Kaligis langsung menyatakan banding. KPK pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Elang Prakoso Wibowo kemudian memperberat hukuman terhadap OC Kaligis dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan PT DKI, OC Kaligis dan KPK pun mengajukan kasasi. Dalam putusannya pada Agustus 2016, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif kembali memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun pidana penjara.

Keberatan dengan putusan kasasi MA, OC Kaligis yang telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin mengajukan peninjauan kembali (PK).

MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kaligis dan mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun pidana penjara atau kembali pada putusan PT DKI. (AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya