oleh

Tidak Ada Nomor Khusus Saat Ganjil Genap

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam tiga hari sudah menilang 124 kendaraan berplat nomor khusus atau berawalan RF, yang kerap disebut plat dewa. Seperti RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas. Paling banyak, melanggar aturan ganjil genap.

“Sejak hari Senin (17/1), dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).

Sambodo menegaskan, penindakan terhadap kendaraan berpelat khusus ini adalah aturan lalu lintas ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jadi, kendaraan tersebut tidak memiliki keistimewaan di muka hukum,” ujarnya.

“Tidak ada yang namanya plat dewa. Semua wajib patuhi aturan,” tandas Sambodo.

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan Ibu Kota. Yakni Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamangaraja, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.

Aturan tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat. Shift pagi, mulai pukul 06.00-10 WIB. Shift siang, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya