TANGERANG – Dalam menjalankan standar mutu pelayanan kepada publik. Pemerintah Kota Tangerang dinilai melakukan kinerja terbaik sehingga menadapatkan penghargaan sebagai daerah dengan kinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nasional 2021.
Penghargaan yang diberikan pada tahun 2022 tersebut berdasarkan hasil penilaian secara regional se-Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan bahwa capaian ini agar menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Tentunya Pemkot akan semakin berupaya optimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang,” tutur Arief dalam keterangannya, Kamis, (19/5/2022).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih, SH.,MAP kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Pemberian tersebut diberikan saat momentum dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Dynasti Rsort, Kuta, Bali.
Adapun, Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Arief kembali menyampaikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, Kota Tangerang mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 97,05% atau masuk dalam kategori Tuntas Utama.
“Peringkat pertama dari 10 kota di wilayah regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang meraih nilai SPM tertinggi,” pungkasnya. (SH)
















Komentar