oleh

Pemkot Ajukan Perubahan 3 Perda

TANGERANG-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan Pemkot mengajukan perubahan atas tiga Perda. Ketiganya yakni, Perda Nomor 3 /2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Perda No 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019 – 2023, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

“Tujuan diajukan Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” kata walikota.

Terkait perubahan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, diharapkan dengan perubahan ini, masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantaun hukum dapat memperolehnya dengan syarat dan akses yang mudah.

Walikota mengatakan, bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda 3/2015 , namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan pemberian bantuan bagi penerima dapat diwujudkan secara maksimal.

Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.

“Lalu pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan,” katanya.(mde/bnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya