oleh

Dalang Penipuan Binomo Mulai Terlacak. Ngumpet Di Karibia

JAKARTA – Sedikit demi sedikit mulai terkuak siapa pemilik Binomo sebenarnya. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ke luar negeri.

Dari sini bisa terlacak dalang penipuan berkedok aplikasi trading ini. Ia diduga bersembunyi di Karibia, negara kepulauan di Amerika Tengah.

“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana pada Jumat, 18 Maret 2022.

Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU). Ditemukan aliran dana ke rekening bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Rekening itu diduga milik bos Binomo. Kurun September 2020 hingga Desember 2021, dana yang mengalir ke pemilik Binomo mencapai 7,9 juta euro. Setara Rp 125,5 miliar.

Dana itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir: pengelola situs judi online. Situs itu berafiliasi dengan judi online di Rusia.

“Kami pastikan, PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri,” ujarnya.

Yang terbaru, PPATK menemukan 29 rekening mencurigakan dengan dana di dalamnya mencapai Rp 7,2 miliar.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 150 rekening dengan total dana mencapai Rp 361,2 miliar. Dana itu diduga berhubungan dengan Binomo.

Selama ini, Indra Kenz bungkam mengenai siapa pemilik Binomo. Affiliator Binomo itu telah ditahan dalam penyidikan kasus penipuan ini .

Namun rupanya ia bergerak cepat sebelum ditahan Bareskrim Polri. Rekening dikuras hingga hanya tersisa Rp 1,8 miliar.

Dana dipindahkan ke rekening pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar. Juga ke pemilik showroom mobil atau dealer Rp 13,2 miliar.

Indra juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membuang handphone dan laptopnya.

Polisi mencurigai ada pihak yang membantu Indra menyembunyikan uangnya agar tak disita. Tim Bareskrim tengah memburunya. “Tim sudah di luar kota,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.

Total aset milik Indra Kenz dari hasil kejahatan yang akan disita ditaksir mencapai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita baru mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satunya yang disita ialah mobil sport Ferrari dan Tesla.

Yang terbaru, polisi menyita kavling di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Indra sedang membangun rumah di atas kavling ini. Aset ini bernilai Rp 7,8 miliar.

Dalam penyidikan kasus Binomo, Bareskrim menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 atau 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim, Kamis (24/2/2022). (AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya