oleh

BMI Minta Taufik Bawa Bendera yang Dirobek ke Makodim 0601/Pandeglang

PANDEGLANG – Pj Sekda Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat diminta untuk menghadirkan bendera merah putih yang diduga dirobek saat melakukan pengawasan ke SDN 7 Pandeglang, Selasa (15/3/2022) lalu.

Sebab, satu-satunya alat bukti yang bisa membuktikan benar atau tidak insiden dugaan pengrobekan bendera itu adalah bendera yang diamankan oleh Taufik Hidayat ke dalam mobil dinasnya.

“Boleh saja Pak Taufik Hidayat menyampaikan bantahannya melalui media, itu hak beliau. Namun penting juga jawaban itu didukung dengan barang bukti bendera yang diamankan tersebut,” ungkap Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Pandeglang, Raden Deden Hertandi kepada Tangsel Pos, Sabtu (19/3/2022) malam.

Dirinya menyarankan, Taufik untuk membawa bendera tersebut ke Markas Kodim 0601/Pandeglang dengan dihadiri Kepolisian, Bupati Irna Narulita, pihak SDN 7 Pandeglang, perwakilan masyarakat, dan juga media.

Dengan menghadirkan bendera tentunya akan terlihat kondisi bendera. Apakah memang kerusakan itu murni karena akibat pelapukan atau ada kerusakan baru akibat dirobek atau lainnya.

“Pak Taufik harus berjiwa ksatria. Saran saya ini bukan untuk memberikan penghakiman, namun justru ini akan menjadi contoh yang baik kepada semua orang. Jika benar (merobek bendera, red) silakan minta maaf atau juga diproses hukum. Dan jika tidak, ini bisa menjadi ruang bagi Pak Taufik untuk membersihkan namanya,” beber Deden.

Ia mengingatkan, pelecehan terhadap bendera merah putih tentunya memiliki konsekwensi hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Bahkan jika melihat kronologis, bahwa bendera yang lusuh diturunkan bukan pada waktunya. Ia mendapat informasi peristiwa itu terjadi pagi hari dan itu bukan waktu untuk menurunkan bendera merah putih.

“Dengan menurunkan bendera pagi hari saja itu jelas melanggar aturan. Dalam undang-undang, aturan menurunkan bendera itu sore hari atau menjelang terbenam matahari,” ungkapnya.

Menurutnya, jika benar terjadi pengrobekan bendera merah putih, ketentuan pidana sudah jelas menanti setiap pelanggarnya. Dalam Pasal 66, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya