oleh

Selama 3 Bulan Berdiri di Pinggir Jalan, Bangunan Tak Berizin di Pamulang Disegel Petugas

PAMULANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel satu unit bangunan yang terletak tepat di pinggir Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (19/1/2022).

Penyegelan dilakukan, karena bangunan tersebut tak memiliki izin bangunan. Hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Bangunan Gedung.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP lebih dulu telah melayangkan pemanggilan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas proyek tersebut. Namun panggilan itu tak diindahkan.

“Sudah memanggil dua kali. Jadi kami tidak mendapatkan memberi keterangan pengusahanya,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Suherman saat menyegel bangunan tersebut.

Penyegelan tersebut baru dilakukan setelah bangunan utama terlihat sudah berdiri. Langkah tegas ini baru dilakukan setelah selama tiga bulan proses pembangunan dikerjakan.

“Kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung yang tidak memiliki izin sehingga tak boleh membangun terlebih dahulu,” tegasnya.

Padahal, sejak awal bangunan itu tak memiliki izin. Selain itu selama pengerjaan berlangsung, plang proyek pun tak tampak di lokasi.

Kendati demikian, ia menampik jika pihaknya telah kecolongan. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kan ini prosesnya penggalian (penyidikan) aja udah berapa bulan dan belum keliatan berdiri. Saya sebagai penyidik bukan pimpinan. Saya sesuai perintah dari pimpinan saja,” terangnya.

Selain melakukan penyegelan, petugas Satpol PP Kota Tangsel juga menyita sejumlah barang yang digunakan dalam proses pembangunan tersebut.

Kemudian, proses pembangunan tak boleh lagi dilanjutkan. Begitu juga untuk seluruh pekerjanya, sudah tak diperbolehkan lagi untuk tinggal di bangunan tersebut.

Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter persegi ini, rencananya akan dibangun menjadi gudang besi.

Saat proses penyegelan itu dilakukan, bangunan utama sudah tampak berdiri. Namun, proses pengerjaan masih dilakukan oleh pekerja.

“Gudang besi. Mulai pengerjaan dari tiga bulan yang lalu. Total kami di sini sekitar 20-an orang,” tutur Zulham (46) pengawas pembangunan.

Zulham mengaku memang sejak awal bangunan yang dikerjainya ini tak memiliki izin. Namun sebagai pekerja, ia hanya mengikuti permintaan atasannya saja.

“Izin katanya lagi diurus. Kemarin kami sempat mau berhenti (kerja) disuruh bos, karena masalah izin ini. Tapi saya lanjut,” singkatnya. (RMN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya