oleh

Penjabat Kepala Daerah Bisa di Ganti Bagi Yang Berkinerja Buruk

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Aminurokhman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi berkala kinerja Penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik. Evaluasi bisa dilakukan setelah enam bulan atau setahun.

“Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, kemarin.

Aminurokhman mengatakan, Pj kudu mampu bekerja sama dengan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Agar, Pj memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Kemendagri, lanjutnya, bisa menarik dan mengganti Pj bermasalah dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih baik.

“Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah,” kata politikus NasDem ini.

Aminurokhman juga menekankan pentingnya penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Regulasi dimaksud, yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan. Kalau dilanggar, akan menimbulkan kegaduhan di tingkat daerah,” kata dia, menekankan.

Tak lupa, Aminurokhman mewanti-wanti kepada Pj kepala daerah bersikap netral, karena akan memasuki tahun politik. Sebab, muncul kekhawatiran masa jabatan sebagai Pj rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan politik pada 2024.

“Seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menegaskan, Pj kepala daerah yang dilantik sifatnya sementara. Tugasnya ada di dalam Pasal 201 Undang-Undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota.

“Penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dievaluasi,” ujar Akmal.

Menurutnya, kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD. Sementara, penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Presiden. Mereka akan dievaluasi selama 3 bulan. Apabila kinerjanya tidak bagus, bisa diganti atau dipin­dahkan di tempat lain.

Akmal menyebut, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Artinya, akan ada penunjukan Pj kepala daerah.

Karena, lanjut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Akmal mengatakan, Pemerintah telah membentuk tim untuk menunjuk Pj kepala daerah yang sesuai dengan kriteria dan berkualitas.

“Kualifikasi Pj kepala daerah yang akan diusulkan memiliki kualifikasi di atas rata-rata,” pungkasnya. (AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya