SERPONG – SA, 54, oknum pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian.
SA sudah tak dapat mengelak lagi. Ia terbukti telah melakukan tindakan cabul terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di tempatnya bekerja.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Jumat, (17/12/2021).
Atas hal itu, polisi pun kini melanjutkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan.
“Tersangka sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di kelurahan Jombang,” kata Aldo.
Perbuatan itu, dilakukan tersangka berulang kali. Hal itulah, kata Aldo, yang menyebabkan ketiga korban mengalami trauma.
“Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut. Sudah sering. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan,” terang Aldo.
Aldo menegaskan, atas aksi cabulnya itu tersangka kini diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun Maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar