CIPUTAT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyatroni sejumlah tempat hiburan malam yang nekat buka selama Ramadan ini. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Setu dan Ciputat, Sabtu (16/4/2022) malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, operasi dilakukan lantaran pihaknya telah dibanjiri aduan dari masyarakat ihwal banyaknya tempat hiburan malam yang masih beroperasi, meski di Bulan Suci Ramadan.
Selain melanggar aturan tersebut, dicurigai banyak pula tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ujar Oki kepada awak media, dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Parahnya lagi, selain nekat beroperasi sejumlah tempat hiburan malam tersebut juga kedapatan menjual berbagai macam jenis minuman keras.
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung. Ratusan botol miras disita petugas dalam oprrasi tersebut.
“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” paparnya.
Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyatakan bahwa tempat hiburan yang digerebek dan kedapatan sudah melanggar aturan tersebut, ternyata berdiri di atas aset Pemkot Tangsel.
Atas hal itu, ia mengaku akan melakukan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan izin sita ke pengadilan yang selanjutnya izin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah 3 titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar