oleh

“KPK Saja Begitu…”

JAKARTA – KPK bukan lembaga biasa. Butuh “manusia setengah dewa” di lembaga tersebut. Dapat hadiah tiket saja jadi masalah. Apalagi lebih dari itu. Memang begitulah standar etika yang perlu dicontohkan lembaga anti korupsi.

Kasus tiket ini menimpa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan menerima tiket premium, juga fasilitas hotel untuk nonton MotoGP Mandalika, Maret 2022 lalu di NTB.

Dewas bekerja mulai awal April 2022. Mereka mengumpulkan keterangan dan dokumen serta memeriksa saksi. Hasilnya, belum diumumkan.

Sebelumnya, Lili pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Kasusnya: berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Putusan Dewas, Lili melanggar etik. Hukumannya: pemotongan gaji pokok sebesar 1,85 juta rupiah selama setahun. Walau dipotong, gaji dan tunjangan Lili masih lebih dari seratus juta rupiah sebulan.

Ini bukan soal Lili semata. Ini masalah integritas dan standar moral serta etika yang perlu ditunjukkan para pejabat kita.

Lagi-lagi, kita ambil contoh Jepang. Makiko Yamada, Kepala Humas Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, mengundurkan diri karena ketahuan ditraktir makan malam oleh satu perusahaan.

Kejadiannya, Maret 2021 lalu. Kalau dirupiahkan, traktirannya senilai 9,3 juta. Yang mentraktir, putra Perdana Menteri, Seigo Suga. Ini jadi kasus heboh di Jepang.

Mantan Dubes Indonesia di AS, Dino Patti Djalal, juga pernah menceritakan mengenai standar etika pejabat di Amerika Serikat.

“Sewaktu saya bertugas sbg Dubes di AS, utk ngajak pejabat Gedung Putih ke Starbucks aja harus bayar sendiri2 dan harus dibuktikan dengan receipt,” ungkap Dino lewat akun twitternya.

Kita suka malu sendiri melihat tingginya standar etika para pejabat di negara maju. Rasanya kita jauh tertinggal. Bahkan mengalami kemunduran.

Dulu, kita punya semboyan “maju tak gentar membela yang benar”. Sudah beberapa dekade ini semboyan itu diplesetkan menjadi “maju tak gentar membela yang bayar”. Perubahan ini terdengar lucu, tapi bisa mencerminkan perubahan bangsa ini.Amerika Serikat, dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia juga menyorot kasus Lili.

Amerika Serikat sendiri bukanlah negara yang sempurna dalam praktik HAM. Tapi, bukan berarti laporannya tak bermakna. Laporan itu bisa menjadi introspeksi bahwa standar etika dan moral pejabat kita sedang bermasalah.

Apalagi lembaga sekelas KPK, penjaga marwah anti korupsi di Indonesia, perlu standar yang sangat tinggi. Kalau tidak, pepatah “guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” bisa menjadi-jadi.

Bisa pula muncul pembenar: Kalau pejabat KPK saja bisa begitu, maka yang lain pun bisa melakukan hal serupa. Bahkan lebih. Kalau pejabat KPK saja standarnya rendah, apalagi yang bukan KPK?

Kalau “prinsip” atau pembenar itu tumbuh berjamaah, bisa menjadi sistem umum yang berlaku di Indonesia. Maka, banalitas kejahatan tumbuh subur dimana-mana. Sampai ke daerah dan pelosok.

Dampaknya, bangsa ini akan terus berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi. Seperti istilah BEM UI dalam sebuah video yang baru mereka luncurkan: Menuju Indonesia Mundur.

Sedangkan kita tahu, kebocoran APBN di Indonesia, seperti disinyalir para pakar, sangatlah besar: sekitar 30 persen. Bahkan ada yang memprediksi, persentasenya lebih besar lagi dari total anggaran belanja negara yang mencapai 2,714 triliun rupiah.

Kebocoran itu bisa jadi akumulasi dari “pelanggaran-pelanggaran etik”, termasuk yang kecil-kecilan di berbagai lembaga. Pelanggaran yang dilakukan karena berkembangnya prinsip “KPK saja begitu…”. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya