SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruko Malibu, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, kemarin. Dari 20 pelanggar, hanya 12 orang yang datang mengikuti putusan hakim di lokasi.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, sidang tipiring ini merupakan yang perdana, dalam rangka menyelesaikan status pelanggar di depan para hakim yang memutuskan. Mereka adalah para pelanggar selama PPKM Darurat, baik pelanggaran tidak menggunakan masker, hingga tempat usaha non esensial beroperasi serta restoran buka melebihi jam operasional, termasuk terjadinya kerumunan akibat makan di tempat.
“Ini kita laksanakan sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat. Adapun yang disidang adalah para pelanggar ketentuan PPKM Darurat se-Tangerang Selatan. Contohnya seperti restoran hanya melayani take away tidak boleh dine in. Tapi mereka melayani makan di tempat. Kemudian ada juga yang beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan pukul 20.00 WIB. Kemudian ada lagi yang masih melakukan kegiatan, padahal itu tidak termasuk yang esensial dan kritikal,” ujar Oki.
Hanya saja memang dari total pelanggar, tidak hadir semua. Tidak diketahui kejelasan ketidak hadiran mereka. Namun akan dilakukan sidang kembali bagi yang tidak hadir. Jadwal sidang ulang pada Senin (19/7) mendatang.
Namun Oki menjelaskan, sidang tipiring dijadwalkan sepekan dua kali Senin dan Kamis dengan lokasi di bilangan Pamulang. Yang pasti dilakukan di tempat terbuka dekat jalan raya dengan harapan menjadi informasi bagi publik bahwa pemerintah serius menerapkan kebijakan PPKM Darurat seperti yang digelar di Serpong ini.
“Itulah alasan kami memilih tempat di sini. Supaya masyarakat tahu dan tidak mau berurusan dengan tindakan yang berpotensi dengan pelanggaran. Dari 20 pelanggar yang datang hari ini ada 12 pelanggar dan semua sudah disidangkan 12 pelanggar itu. Yang 8 pelanggar lain akan kita sidangkan pada hari Senin di Kecamatan Pamulang. Kalau tidak datang juga Kejaksaan bisa mengambil sikap apakah menjemput atau memasukkan ke ranah UU Kekarantinaan atau UU Kesehatan,” tambah ia.
Dari 12 pelanggar yang disidang, bayar denda atau subsider kurungan maksimal 3 bulan, dengan nilai mulai Rp 500 hingga Rp 5 juta. Berdasarkan jumlah pelanggaran, lebih dominan tempat usaha mulai dari warteg hingga restoran.
Tempat usaha maksimal Rp 5 juta. Tapi besaran itu semua berdasarkan dari kebijakan hakim. Sedangkan nilai uang yang diterima langsung disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Terkumpul Rp 6,9 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dan akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara,” papar Oki.
Guna mengantisipasi upaya lain dari pelanggar yang tidak hadir, seperti upaya mereka membuat KTP baru, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Permohonan dari Satpol PP langsung dilayangkan dengan menyertakan NIK 8 orang yang tidak hadir itu.
“Yang disita KTP. Dan barang bukti mereka telah melakukan pelanggaran. Seperti misalnya alat operasional. Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil, dan menyampaikan data KTP yang kita tahan supaya ketika ada permohonan penggantian KTP itu bisa diblock oleh Disdukcapil,” tutupnya. (din)
















Komentar