oleh

Polisi Butuh DNA Pemerkosa Anak hingga Hamil di Bekasi Belum Ditangkap

BEKASI – Polisi hingga kini belum melakukan penangkapan terhadap S (47) yang tinggal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. S dilaporkan memperkosa anak tetangga usia 14 tahun hingga hamil.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun, pelaku saat itu tidak mengakui sehingga polisi perlu pembuktian ilmiah yakni dengan melakukan tes DNA.

“Memang si korban menyatakan lewat ibunya itu tersangka. Setelah kita klarifikasi kan tidak mengakui, maka kan perlu pembuktian scientific,” kata Gidion saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Gidion mengatakan pihaknya akan melakukan tes DNA untuk membuktikan jika pelaku memperkosa korban. Namun, tes DNA bisa dilakukan setelah bayi yang dikandung anak korban lahir.

“Satu-satunya pembuktian scientific untuk kasus ini DNA, nah DNA ini kan bisa keluar bisa diambil sudah keluar kandungan,” katanya

Meski begitu, polisi tetap berusaha mencari alat bukti lain. Di samping keterangan korban, polisi akan mencari keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

“Terus apakah itu tidak bisa mencari pembuktian lain? Ya sambil jalan itu mengambil DNA, kita mencukupi alat-alat bukti yang lain, alat bukti yang lain kan hanya keterangan saksi, berapa pun saksi yang kita periksa itu nilainya satu. Itu kalau ada keterkaitan antar saksi, keterangannya pas gitu,” bebernya.

Sebelumnya, S dilaporkan atas dugaan memperkosa anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Korban berusia 14 tahun itu dilaporkan telah hamil 5 bulan akibat perkosaan tersebut.

Kasus ini sendiri dilaporkan pada Desember 2021. Tapi hingga kini, pelaku belum ditangkap.

“Harapan saya pengennya cepat dihukum secepatnya, harapan saya, dari keluarga saya. Kalau dia dihukum kan nggak menantangin saya dan keluarga saya,” ujar ibunda korban, M.

Ibu korban, M (40), menjelaskan, korban diperkosa oleh pria inisial S (47) yang juga tetangganya, sejak 2021. Ibu mengetahui korban hamil setelah melihat perubahan korban.

M mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk menemani keluarganya yang terhitung baru di kampung tersebut. Kedekatan korban dengan terduga pelaku membuat S menganggap korban menjadi anaknya sendiri.

“Awalnya itu disuruh nemenin istrinya sama anaknya, dianggap anak angkatnya sendiri nih, selama setahun, jalan dua tahun ya gitu dia ada maunya sama korban,” ucapnya.

Korban datang ke rumah terduga pelaku selalu di akhir minggu. Sepulang dari rumah S, korban dikatakan selalu diberi uang jajan.

“Setiap dia (terduga pelaku) datang ke sini (kampung) hari Sabtu, Minggu, dia kan ada rumahnya di situ, udah dijanjiin setiap terduga pelaku dateng, temenin istri, temenin anaknya, korban harus dateng, kan dikasih duit. Rp 10.000 juga girang, kadang dikasih nasi bungkusan,” pungkasnya. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya