TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadan 2021. Hal tersebut lantaran Pemkot tidak memiliki aturan baru terkait perizinan operasional restoran atau tempat makan selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan mulai 6-19 April 2021.
“Jam operasional (restoran dan rumah makan) tetap mengikuti PPKM. Tetap sampai jam 21.00 WIB,” ujarnya.
Meski jam operasional restoran atau rumah makan tidak dimajukan atau dimundurkan, Herman mengimbau warga Kota Tangerang agar berbuka puasa di rumah masing-masing. Dia juga mengingatkan agar warga Kota Tangerang tidak melaksanakan sahur di jalan atau sahur on the road.
Bila terpaksa melakukan buka bersama di luar rumah, lanjut Herman, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat.
“Kami berharap seluruh warga saling menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu. Menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe,” tambah Herman.(irf/mde/bnn)
















Komentar