CIPUTAT, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana akan mengganti nomenklatur puluhan dinas atau operasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya.
Penggantian nomenklatur atau nama tersebut, direncanakan akan dikukuhkan pada akhir Februari 2022 ini.
Hal demikian dikatakan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (15/2/2022).
“Mudah-mudahan akhir bulan Februari ini sudah bisa dikukuhkan,” ungkap Benyamin saat dikonfirmasi.
Benyamin menerangkan, bukan hanya nama saja yang diubah. Namun dalam pengukuhan itu, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tusi) masing-masing OPD.
“Beberapa OPD tugas fungsinya yang dituangkan dalam Kepwal, dan itu sudah saya tandatangani. Separuh lagi masih dalam pembahsan oleh bagian organisasi dan tim SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja),” terangnya.
Sementara itu lebih rinci, Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) Kota Tangsel, Sri Juli Rahayu memaparkan, perubahan nomenklatur puluhan OPD itu telah tertuang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“SOTK baru sudah selesai, sudah ditandatangani oleh Pak Wali. Sudah dan nanti hanya tinggal menunggu dilantik atau dikukuhkan,” imbuhnya.
Ia menyebut, ada sebanyak 10 OPD yang nanti nama atau nomenklatur yang akan diganti. Penggantian itu dilakukan dengan berdasarkan sejumlah tujuan.
“Adapun 10 OPD yang mengalami perubahan nomenklatur. Tujuan utamanya, yakni sebagai azas kepatuhan daerah terhadap amanat peraturan yang lebih tinggi terhadap nomenklatur, program dan kegiatan. Serta menindaklanjuti perubahan aturan kelembagaan yang berstatus quo,” terangnya.
Sebelum menuju pengajuan pengubahan nomenklatur tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pembahasan dengan pansus DPRD Kota Tangsel, finalisasi usulan Raperda, dan Expose tim fasilitasi persetujuan Gubernur atas usulan Raperda.
“Lalu lanjut pada rapat pimpinan penyampaian hasil akhir Perubahan Perda 8/2016, hingga sekarang sudah ditandatangani oleh Pak Wali,” paparnya.
Adapun 10 OPD yang akan mengalami pengubahan nama, di antaranya :
1. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
2. Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
4. Dinas Ketenagakerjaan menjadi Dinas Tenaga Kerja.
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, PPPA & KB menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
6. Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
7. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
9. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Ase Daerah.
10. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (RMN)
















Komentar