CISAUK-Dua pelaku pembunuhan sadis gadis di Cisauk, Kabupaten Tangerang terancam hukuman mati. Keduanya menjalani rekonstruksi, Selasa (13/7) sebanyak 25 adegan.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, terdapat 25 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi, korban sebelum dibakar, terlebih dahulu dibunuh dengan cara dicekik.
“Ada 25 adegan, korban tewas di adegan ke-15. Korban tewas dicekik, kemudian lehernya diinjak. Selanjutnya korban dibakar menggunakan tumpukan daun kering dan kain di adegan 18,” ujar Iman.
Kedua pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut lantaran sakit hati lamaran pelaku yakni, DS ditolak oleh keluarga korban. Pasca ditolaknya lamaran oleh keluarga korban, pelaku DS dan US merencanakan pembunuhan terhadap korban SZ.
“Motif tersangka sakit hati ketika lamarannya ditolak oleh korban. Dua pelaku memang sudah merencanakan dan Kamis, pelaku DS yang menjemput dari tempa kerja korban lalu diajak ke TKP,” paparnya.
Lanjut Iman, kedua pelaku melakukan pembunuhan sadis karena terinspirasi melihat adegan pembunuhan di televisi. “Jadi otak pelakunya dua-duanya DS dan US. Niat dari awal DS, yang mencari tempat US. Sedangkan, yang tergali diproses rekonstruksi, tersangka terinspirasi dari pemberitaan dan adegan di televisi. Ada kejahatan yang modusnya ditiru melihat di televisi dan ditiru,” ungkap Iman.
Iman menegaskan, kedua pelaku diancam hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. “Hari ini kita rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap korban perempuan. DS dan UT dikenakan pasal 340 KUHP dan 388 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Iman juga menuturkan, kedua pelaku DS dan US tidak memiliki hubungan saudara. Hanya saja US yang sudah lama berteman dengan DS, menganggap DS sudah seperti adik kandung.
“Keduanya berhubungan baik sehingga US menganggap DS sebagai adiknya. Kedua pelaku tidak ada pekerjaan,” pungkasnya. (dra)
















Komentar