oleh

Ini Surat Edaran MUI Terkait Salat Idul Adha dan Kurban

PAMULANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan Surat Edaran A.045/XVI-08/SE/VII/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Ibadah Kurban 1442 H/2021 Dalam Situasi PPKM Darurat Pandemi Covid-19.

Ketua Umum MUI Kota Tangsel, KH M Saidih menyampaikan, seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali, maka MUI Tangsel mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan Ibadah Kurban. Yang mana pelaksanaan Salat Sunat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat Covid-19. Berikut juga dengan Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri di saat Pandemi Covid-19. Serta Nomor 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

“Maka pada poin kedua dalam melaksanakan Salat Idul Adha di masjid, musala atau tempat lain agar tetap memperhatikan kekhusyuan, ketertiban, dan keamanan sebagaimana tujuan ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal sesuai anjuran Pemerintah Kota Tangsel serta mempersingkat waktu pelaksanaan Salat Idul Adha,” terangnya.

Poin ketiga, bagi umat Islam yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 agar tetap di rumah atau karantina mandiri agar tetap di tempat. Maka digarisbawahi supaya tidak menyalahi hukum syariat dan untuk pertangungjawaban kepada Allah, penutupan masjid, musala dan tempat lain untuk beribadah dapat dilakukan apabila situasi Pandemi saat tidak terkendali dan agar didasarkan atas rasa takut atau kekhawatiran yang sangat (masyaqqatul haliyah), sehingga dapat melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah bersama keluarga di rumah. Sekurang-kurangnya empat orang satu orang imam tiga makmum.

“Maka koordinasi gugus tugas dengan RT dan RW bersama dengan DKM sangat penting. Karena yang mengetahui banyak dan sedikit warga terpapar Covid di satu wilayah atau lingkungan adalah pengurus lingkungan. Maka apabila kondisinya gawat banyak yang terpapar sebaiknya dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Sebaliknya jika di wilayah terkendali maka boleh dilaksanakan di masjid dan musala,” jelasnya didampingi Ketua Bidang Fatwa MUI Tangsel KH Hasan Mustofi.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah kurban, poin pertama pelaksanaan ibadah kurban tetap mengacu kepada ketentuan syari’at sebagaimana mestinya. Poin kedua mengedepankan kekusyuan, ketertiban, keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal.

“Memperkecil sturktur kepanitiaan dengan mengedepankan efesiensi kerja dan profesional. Bagi yang tidak memiliki kepentingan atau berkaitan dengan pelaksanaan kurban untuk tidak berkerumun kecuali panitia dan petugas,” tegas KH Saidih.

Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-Undangan MUI Tangsel, KH Nasuha Abu Bakar menambahkan, bahwa penyediaan alat kebersihan seperti tempat cuci tangan dengan sebaik-baiknya. Serta menggunakan masker dengan benar selama pelaksanaan. Serta memakai sarung tangan sekali pakai.

Dan membersihkan lokasi serta peralatan dengan menyemprotkan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban. Demikian juga agar membatasi kerumuman dan jarak selama pelaksanaan pemotongan kurban.

“Adapun pendistribusian agar lebih mengedepankan keamanan diri dan orang lain dengan kemasan higienis, praktis dan diantar atau melalui perwakilan,” jelasnya.(din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya