SERPONG-Belum sempat beroperasi,bangunan minimarket disegel Satpol PP Kota Tangsel, Senin (12/4). Bangunan yang berdiri di Perumahan Kencana Loka Sektor 12. 3, Blok G 1, Kelurahan Rawa Mekar Raya, Kecamatan Serpong itu tak berizin. Bangunan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana menyatakan, soal bangunan tersebut tidak berizin, sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh jajarannya. Bahkan, Sapta mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan tersebut sebanyak dua kali. Tak hanya dari Satpol PP, pihak Kecamatan Serpong pun sebelumnya sudah memanggil pemilik bangunan. Akan tetapi, surat panggilan dari dua instansi tersebut tidak digubris pemilik bangunan.
“Maka untuk ketiga kalinya kami ambil tindakan segel. Karena secara tertulis sudah kami undang, tapi tidak direspon pemilik,” kata Sapta di lokasi.
Sapta menerangkan, pemilik bangunan yang kini berada di luar kota mengklaim jika bangunan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun pada saat diminta oleh petugas soal izin tersebut, izinnya tidak sesuai peruntukannya yakni IMB hunian.
“Kalau yang bersangkutan bisa membuktikan izinnya, silakan aja. Tadi ngomong katanya sudah beizin, saya suruh kirim kalau dia lagi di luar kota, yang dikirimkan pun beda, yakni IMB hunian,” ungkapnya.
Disinggung apakah akan ada alih fungsi terhadap bangunan tersebut, Sapta pun tidak mempermasalahkan jika bangunan tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha. Akan tetapi, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin alih fungsinya.
“Kalau alih fungsi jadi tempat usaha, silhkan aja urus dulu alih fungsinya. Jadi yang jelas dia melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan,” bebernya.
Dengan disegelnya bangunan tersebut, maka pemilik tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan hingga pemilik dapat menyelesaikan perizinan terhadap proses bangunan tersebut. “Kami hentikan aktivitasnya, pemilik akan kita mintai keterangan terkait perizinannya,” tegas Sapta.
Penanggung jawab proyek bangunan tersebut, Widodo menyebutkan, bahwa bangunan untuk minimarket itu sudah digarap sekira tiga minggu lalu. Ia mengaku tidak mengetahui nama PT yang saat ini proses pembangunannya digarap oleh delapan orang pekerja.
Widodo pun tidak tahu apa yang akan dilakukan setelah proyek bangunan itu disegel oleh petugas Satpol PP. Apalagi, semua aktivitas pada bangunan tersebut harus dihentikan. “Nggak tahu nih, biasanya kan kalau udah disegel nggak boleh dikerjain. Ya paling-paling kita tunggu sajalah,” pungkasnya. (dra)
















Komentar