JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut penimbunan minyak goreng yang membuat harga komoditas ini melambung.
Penyidik Gedung Bundar menemukan penimbunan minyak goreng kemasan merek Sunco di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutarakan, penyidik memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari berinisial BKJ terkait dugaan penimbunan ini.
PT Wahana Tirtasari merupakan perusahaan distributor minyak goreng merek Sunco. Minyak goreng merek ini diproduksi PT Musim Mas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan General Manager PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng akibat diekspor.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada kurun Januari 2021 sampai Maret 2022,” jelas Sumedana.
Sumedana memastikan, saksi diduga mempunyai pengetahuan yang cukup soal distribusi minyak goreng kemasan produksi PT Musim Mas.
Diketahui sebelumnya, sejumlah gudang PT Wahana Tirtasari di berbagai daerah kedapatan menimbun minyak goreng merek Sunco.
Upaya penimbunan tersebut dibongkar Kepolisian di beberapa wilayah. Penimbunan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Pada prinsipnya, hal-hal yang berkaitan dengan distribusi dan penimbunan minyak goreng itu menjadi perhatian penyidik,” kata Sumedana.
Dia belum mau buru buru menyimpulkan apakah penimbunan tersebut dilakukan berdasarkan konspirasi dengan pihak produsen atau tidak.
“Ini masih didalami penyidik,” ujarnya.
Selain menggali bukti-bukti seputar dugaan penimbunan oleh distributor minyak goreng, penyidik berupaya menghimpun data seputar kebijakan pemberian fasilitas ekspor CPO pada sejumlah perusahaan.Untuk itu, jaksa meminta keterangan LCW selaku Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Keterangan saksi ini dinilai perlu dalam menyingkap kongkalingkong pemberian izin ekspor CPO antara pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta selaku pemohon izin ekspor.
Sedikitnya, sudah ada 88 perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya diperiksa oleh Kejagung.
Pemeriksaan berkutat soal dugaan konspirasi. Pada aspek ini, jaksa menelusuri kelayakan perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau Domestic Market obligasi (DMO).
Hal lain yang ikut jadi fokus penyidikan berhubungan dengan kiprah sederet perusahaan dalam memicu terjadinya preseden kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Pada kasus ini, Kejagung menetapkan tersangka kepada Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Grup, Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager pada General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Penahanan empat tersangka itu pun diperpanjang atau masuk tahap kedua. Perpanjangan masa penahanan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. (AY)
Artikel ini telah tayang di rm.id
















Komentar