SERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang siap menerapkan Oline Single Submission (OSS) terkait perizinan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan sistem OSS berbasis risiko pada Senin (9/8). Kegiatan launching sistem perizinan terpadu yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga di Indonesia termasuk para kepala daerah.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa yang mengikuti launching secara virtual itu menyarankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan prasarananya untuk pelaksanaan ke depannya.
“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” paparnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali sistem OSS terhitung Senin (9/8), pihaknya mulai melayani perizinan kembali setelah pada 2 Juli lalu distop.
Dia membeberkan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“PBG itu kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit. Jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda tersebut menjadi skala prioritas untuk ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada dua potensi retribusi, yang pertama IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. “Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua Perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada Perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” pungkasnya.(cmb)
















Komentar