JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait kegiatan masyarakat, menyusul tren penurunan kasus Covid-19 yang belakangan ini terjadi.
Seperti duduk di KRL yang tak perlu lagi jaga jarak dan dimungkinkan untuk kapasitas 100 persen, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, shaf shalat jemaah juga sudah bisa kembali’ dirapatkan.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Niam, Rabu (9/3).
Dia menilai, dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, kebolehan yang menjadi dasar adanya dispensasi telah hilang.
“Dengan demikian, shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Niam. (AY)
















Komentar