SERANG-Tempat hiburan malam, Princes Queen di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tetap beroperasi di tengah PPKM level 3. Aparat gabungan lantas menggerebek tempat karaoke itu pada Sabtu (7/8) malam. Petugas menyita sound system dari lokasi.
“Imbauan sudah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis namun beberapa pengelola THM masih nekat beroperasi. Konsekuensinya kita lakukan tindakan tegas mengangkut peralatan sound system,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (8/8).
Selain melanggar peraturan PPKM, pengelola Princes Queen juga tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, tegas Kapolres, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Serang agar tunduk pada peraturan dan tidak lagi beroperasi sebelum ada mendapatkan izin usaha.
“Saya ingatkan lagi, pengelola THM agar taat peraturan terlebih disaat pemberlakukan PPKM. Peringatan ini berlaku untuk semua pengelola tempat hiburan malam yang ada di wilayah kerja saya. Jika masih ada yang berani operasi, kami akan tindak lebih keras lagi,” tegas Kapolres.
AKBP Yudha menambahkan, pihaknya juga menggelar patroli berskala besar di pusat keramaian serta titik-titik yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak remaja. Kapolres mengatakan Patroli skala besar tersebut bertujuan untuk mengimbau masyarakat di masa penerapan PPKM level 3.(rie/bnn)
















Komentar