oleh

Khawatir Pedagang Bandel, Aparat Setempat Siapkan Dua Langkah Preventif di Pasar Kali Sipon

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Kota berjaga-jaga 24 jam di pos pantau untuk awasi para pedagang yang bandel jika sewaktu-waktu kembali berjualan di pinggir jalan Kali Sipon.

Sebelumnya, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan oleh aparat setempat H-1 sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H, (1/5/2022), sebab dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum. Serta mengatasi kemacetan, kumuh dan juga meminimalisir buang sampah sembarangan di kali Sipon.

Untuk mengawasi hal itu, Satpol PP beserta aparat wilayah termasuk pihak Kecamatan setempat menggelar pos pantau selama 24 jam untuk mengawasi apabila ada pedagang yang membandel berjualan kembali di tempat itu.

“Upaya pertama, kita jagain 24 jam, kita punya pos pantau,” tutur Camat Cipondoh, Rizal saat dihubungi, Senin, (9/5/2022).

Rizal turut menyampaikan selama hampir satu pekan pos pantau didirikan tersebut, masih terdapat satu sampai dua pedagang yang kembali lagi untuk berjualan.

“Ada satu dua (pedagang) yang kembali (berjualan), cuma baru kita omongin saja, tapi dia ngerti,” sambungnya.

Hingga saat ini, pihak aparat setempat baru menghimbau PKL untuk kembali berjualan ke dalam kios-kios dalam pasar Kali Sipon, bukan di pinggiran jalan Sipon.

“Sanksi administrasi belum, baru himbauan, larangan saja,” jelas Rizal.

Akan tetapi ke depannya, dirinya mengklaim akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk sanksi. Apabila ada pedagang yang masih bandel, maka akan dibongkar.

“Nanti kita coba koordinasi dengan Pol PP Kota, distribusi kalau memang dia masih bandel dan sebagainya kita bongkar, sekarang sudah 24 jam kita tunggu disitu,” tuturnya.

Selain melakukan penjagaan selama 24 jam, aparat setempat juga membuat spanduk yang berisikan larangan berjualan di kali Sipon. Dengan begitu diharapkan agar para pedagang kembali mengisi kios-kios di dalam pasar Kali Sipon yang masih kosong.

“Yang kedua, kita punya spanduk-spanduk dilarang berjualan di sisi kali Sipon, sepanjang 4 Kelurahan, mulai dari Gondrong, Kenanga, Cipondoh dan Poris Plawad,” Tuntasnya.

Penertiban PKL di sisi jalan Kali Sipon tersebut dilakukan sebab diklaim nantinya akan dibuat sebuah taman di sepanjang jalan itu. Namun, hingga saat ini, Tangselpos.id masih melakukan konfirmasi dengan Dinas Pertamanan untuk hal tersebut. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya