oleh

Jemaah Haji Indonesia Insya Allah Bisa Berangkat Tahun Ini

BOGOR – Setelah dua tahun tertunda keberangkatannya, calon jemaah haji Indonesia akhirnya dapat bergembira. Pihak Kerajaan Arab Saudi menyatakan, tahun ini akan memerima calon jemaah haji dari luar negeri. Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) optimistis menyambut haji 2022. BPKH pun telah menyiapkan dana keberangkatan.

Untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat mengenai hal ini, BPKH menggelar acara Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji, di Hotel Swiss Bell-in Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/4). Acara menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, dab Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi.

Diah Pitaloka mengaku, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah ataupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan.

“Hingga kini belum resmi ditetapkan dan masih dibahas di DPR. Kurang lebih akan sama seperti tahun lalu dengan biaya riil Rp 70 juta dan dibayarkan calon jemaah Rp 35 juta, dengan sisa akan dibayarkan BPKH melalui investasi yang selama ini dilakukan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dana jemaah haji dikelola BPKH guna mengantisipasi nilai mata uang yang mengalami inflasi selama masa tunggu berlangsung. Menurutnya, investasti yang dilakukan BPKH harus sesuai prinsip syariah dan memiliki risiko sangat rendah. 

“Mengenai kuota keberangkatan jemaah haji, harapan DPR 100 persen. Namun, masih tergantung kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi,” papar Diah.

Yuslam Fauzi menerangkan, sebagai lembaga yang melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bersama juga menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penialian atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Pemantauan serta memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.

Yuslam menambahkan, dalam pelaksanakan UU Nomor 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir Kementerian Agama untuk perhajian.

“Agar pengelolaan keuangan haji lebih optimal, perlu dilakukan kajian kembali atau revisi atas peraturan perundangan yang ada untuk mengusulkan rumusan peraturan perundangan yang lebih jelas mengenai peran BPKH. Sehingga tujuan yang diamanahkan Undang-Undang bisa tercapai dengan baik,” tandasnya. (AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya