oleh

PPKM Level 2 di Tangsel, Tempat Hiburan Masih Dilarang Beroperasi

CIPUTAT-Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan level dua dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya. Dengan begitu tidak banyak berubah.

“Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sediakala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujarnya.

Sementara, untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

Sedangkan, untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.

Diketahui bahwa vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen.(rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya