BANJARMASIN – Kasus Binomo merenggut korban salah satunya pegawai sebuah bank BUMN di Banjarmasin. Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin ini menggunakan uang nasabah untuk ikut Binowo.
Kami merangkum fakta-fakta persidangan kasus Arini yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
1. Bermain Binomo
Arini mengakui menguras uang milik nasabah untuk bermain Binomo sejak 2019.
Awalnya, Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Namun, selanjutnya, Arini secara diam-diam mencairkan uang dari rekening tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
2. Jual aset
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.
Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (4/4/2022)
3. Siap dihukum
Arini sudah tidak lagi memiliki aset untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Karena itu, dia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
4. Dakwaan
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (NET/AY)
















Komentar