oleh

Tunjangan Lurah di Bekasi di Potong Wali Kota Non Aktif

BEKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tunjangan lurah di Bekasi yang dipotong atas perintah Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Untuk mendalami hal itu, tim penyidik KPK memeriksa Lurah Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat, Jumat (4/2).

Kedua lurah itu diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (5/2).

Tak hanya kedua lurah tersebut, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto.

Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu dicecar penyidik mengenai aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi. “Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi,” imbuhnya.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya