oleh

Dinsos Pandeglang Diminta Blacklist Supplier BPNT Bermasalah

PANDEGLANG – Direktur CV. Ciwasiat Raya, Raden Deden Hertandi menyarankan, Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang untuk tegas dalam melaksanakan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran BPNT, salahnya dengan memutus (blacklist) supplier (pemasok) yang beberapa kali diberikan surat peringatan (SP).

Selain itu, sebagai bentuk keseriusan pemasok dalam melaksanakan kewajibannya, maka perlu kiranya disampaikan rekening koran untuk mengetahui aktivitas keuangan dalam penyaluran program BPNT. Kemudian harus juga dilakukan pemeriksaan gudang setiap pemasok serta ketersediaan modal yang cukup.

“Dinsos harus meminta rekening koran para supplier agar bisa diketahui perputaran uangnya. Jangan sampai supplier itu tidak memiliki modal yang cukup atau hanya sebatas calo. Kemudian lihat juga apakah supplier itu memiliki gudang serta karyawan yang memadai atau tidak,” kata Deden kepada Tangsel Pos, Kamis (6/1/2021) siang.

Dirinya mengaku, bukan berarti merasa paling benar dan bersih selama sebelas bulan menjadi pemasok program BPNT di tujuh desa di Kecamatan Cikeusik. Namun dirinya berkomitmen ingin melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

“Bukan berarti saya merasa paling benar, jika dalam penyaluran BPNT perusahaan saya ditemukan ada masalah saya siap untuk bertanggung jawab, bahkan berhenti menjadi supplier. Bahkan sebagai bentuk tanggung jawab, saya selalu hadir saat diundang Dinsos dalam evaluasi penyaluran BPNT,” sambung Deden.

Dia menerangkan, di Kecamatan Cikeusik selain CV. Ciwasiat Raya terdapat satu perusahaan lain yang menjadi pemasok. Mengenai temuan komoditas yang tidak sesuai pedoman umum (pedum), Deden memastikan itu bukan dari perusahannya.

Sebab, pihaknya sangat menjaga betul terkait dengan kualitas maupun kualitas komoditas yang dikirim ke para agen. Tujuannya agar tidak ada satupun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan atas komoditas yang diterimanya.

“Yang saya pahami soal retur itu adanya dari agen ke supplier, bukan dari KPM ke agen. Harusnya supplier dari awal sudah melakukan quality control (QC) komoditas yang ketat, sehingga tidak ada lagi komoditas dengan kualitas jelek yang diterima KPM,” terang dia.

Deden berpendapat, selama ini pemasok seperti berlindung di balik aturan retur. Menurutnya, jika komoditas yang disediakan baik kualitas maupun kuantitasnya sesuai, maka dipastikan tidak akan ada retur.

“Ini mah seperti jadi kesempatan para supplier. Tidak apa-apa kirim beras jelek juga, siapa tahu KPM-nya tidak komplain dan jika komplain pun bisa diretur. Akhirnya semua masalah ini selesai dengan retur, padahal harus dilihat jika supplier dengan sengaja mengirim komoditas yang tidak sesuai itu sudah masuk pelanggaran,” pungkasnya.

Deden juga menyampaikan terima kasih kepada tujuh Kepala Desa (Kades), yakni Kades Cikiruh Wetan, Tanjungan, Curugciung, Cikadongdong, Umbulan, Sumur Batu dan Kades Rancaseneng, Camat Cikeusik, Kapolsek, dan Danramil yang telah membantu kelancaran penyaluran BPNT.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tujuh kades di wilayah kerja saya kemudian Camat, Kapolsek, dan Danramil karena tidak pernah ikutan atau minta menjadi pemasok komoditas. Mereka benar-benar menjalankan tupoksinya dengan baik,” pungkas Deden.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya