oleh

Kemenag Tangsel Kumpulkan Pemuka Agama, Yang Dibahas Soal Ini

SERPONG-Sekitar 30 peserta mengikuti dialog kerukunan umat beragama. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melangsungkan kegiatan tersebut di MAN 1 Kota Tangsel, Kamis (4/11).

Ke-30 peserta itu berasal dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), penyuluh, tokoh agama Islam, perwakilan dari Kristen dan Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak yang membuka “Dialog Membangun Kerukunan Umat Beragama,” mengatakan, sikap toleransi ini ditunjukkan untuk menghormati adanya perbedaan pendapat baik agama, ras, dan budaya. Dapat diartikan sikap intoleransi merupakan sikap tidak tenggang rasa atau tidak toleran.

“Cara menghindari sikap intoleransi, antara lain tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain dan tidak mementingkan sukunya sendiri atau sikap yang menganggap sukunya lebih baik. Toleransi adalah tidak menonjolkan suku, agama, ras, golongan, maupun budaya tertentu, tapi saling memahami dan menghormati, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan damai,” ujarnya.

Rukun, tambahnya, merupakan modal utama dalam menjalani kehidupan. Sebab, sebanyak apapun rezeki, badan sehat, jabatan tinggi ,dan uang banyak, tapi kalau tidak rukun, maka tidak akan terasa nikmat dalam menjalani kehidupan.

Kepala Kesbangpol Tangsel, Wawang Kusdaya tampil sebagai salah satu narasumber. Dirinya menjelaskan, kemajemukan agama dan paham keyakinan yang ada di Indonesia pada hakikatnya merupakan aset yang sangat berharga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun hal itu belum dioptimalkan, baik antar maupun inter sesama penganut agama.

“Akan tetapi pada dasarnya kita semua telah sepakat bahwa keharmonisan dalam komunikasi antar dan intern sesama penganut agama merupakan tujuan utama dari kerukunan beragama. Harapan dapat tercipta masyarakat yang bebas dari ancaman kekerasan dan konflik agama,” terangnya.

Untuk mengukur sikap umat beragama di Indonesia terhadap konsep kerukunan tertuang dalam PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006, yang terbagi ke dalam 3 dimensi, yaitu toleransi antar umat beragama, kesetaraan antar umat beragama, dan kerjasama antar umat beragama.

“Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Narasumber lainnya, Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan DPMP3AKB Kota Tangsel, Hartina Hajar memaparkan peningkatan kerukunan dalam kehidupan beragama. Dalam paparannya, ia mengajak para orangtua untuk memberi perhatian lebih kepada anak-anaknya agar tercipta keluarga yang harmonis.

Kegiatan ditutup oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser. Dalam sambutannya ia berharap agar apa yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat ditularkan kepada orang lain.

“Sampaikan kepada orang lain, kobarkan moderasi beragama, agar kita dapat hidup berdampingan dengan rukun sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.(din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya