oleh

Usaha Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan, Disbudparman: Akan Disanksi

TANGERANG – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman), memberlakukan jam operasional untuk seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan agar tidak mengganggu jalannya ibadah puasa bagi umat Islam selama bulan Ramadhan.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman), Muhammad Noor menyampaikan runtutan jam operasional pelaku usaha selama bulan Ramadhan.

Kata Noor, untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya tersebut dapat beroperasi dan membuka usaha, asalkan dengan tirai yang tertutup, hanya hingga pukul 17.00 WIB.

“ Untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan tirai tertutup sampai dengan 17.00 WIB, dan waktu tutup operasional pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang tetap,” tutur Noor, Selasa, (5/4/2022).

Lanjut Noor, untuk pelaku usaha seperi warung sate dan yang menyediakan makan untuk persiapan sahur, maka diizinkan beroperasi mulai pukul 02.00 WIB dini hari.

“Usaha rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB,” lanjutnya.

Sedangkan, untuk usaha-usaha hiburan seperti karaoke, spa, sauna, massage, dan billiard dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Untuk usaha jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyatakan akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

“Ya kalau hiburan malam harus tutup,” tutur Arief.

Adapun bagi mereka yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya