oleh

Seluruh Aset Herry Wirawan Dirampas Untuk Hidupi Para Korban

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut kami, itu sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut. Termasuk, upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan terpidana, melalui upaya kasasi,” kata Bintang, dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Berdasarkan amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban, orangtua, dan anak korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap mencemarkan nama baik pondok pesantren, dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan, 9 anak dari para korban dan para anak korban, diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing. Serta dilakukan evaluasi secara berkala.

Bila hasil evaluasi menyebut para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede berupa tanah dan bangunan, serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda. Berikut aset ainnya, baik yang sudah disita atau belum.

Hasil rampasan tersebut akan dilelang. Hasilnya, diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk digunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, tuntutan JPU untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.

Namun, ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA dan juga masyarakat bereaksi keras. Karena putusan yang dihasilkan, jauh dari harapan.

Kementerian PPPA akhirnya mendorong jaksa untuk melakukan banding, hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin (4/4) kemarin. 

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

“Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan. Tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi korban dan anak-anak yang dilahirkannya,” tandas Bintang, yang juga politisi PDIP. ( http://rm.id /AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya