JAKARTA – Tingkat vaksinasi di Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari naiknya jumlah daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Banyak daerah berstatus PPKM level 1 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2022 yang mengatur khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku efektif mulai hari ini hingga 18 April 2022.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, Selasa (5/4).
Jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Tidak ada daerah yang berada di Level 4.
Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran atau cafe di daerah dengan status level 2.
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 18/2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Namun, sekarang boleh buka sampai pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.
“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” tambah Safrizal.
Pemerintah meyakini vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Sehingga penonton yang akan menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua. Juga, menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua. Pun, hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.
“Pemerintah Daerah bersama dengan Forkopimda perlu untuk saling bekerjasama memaksimal pemberian vaksin dosis kedua, serta mendorong vaksin booster secara aktif,” paparnya. ( http://rm.id /AY)
















Komentar