oleh

Kasus Korupsi Hibah Ponses Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

SERANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ponpes dituntut pidana penjara hingga 6 tahun 6 bulan. Keduanya yakni mantan Kepala Biro Kesra, Irvan Santoso dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, Toton Suriawinata. Sementara tiga lainnya dituntut selama dua tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua mantan pejabat Pemprov Banten itu dituntut berat lantaran merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Irvan Santoso dan terdakwa dua Toton Suriawinata berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” ujar JPU dalam persidangan, Selasa (4/1).

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi dan Agus Gunawan, selain dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun 6 bulan, juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsidier 4 bulan penjara.

Ketiganya pun dituntut untuk membayar uang pengembalian masing-masing sebesar Rp120 juta untuk Epieh Saepudin, Agus Gunawan sebesar Rp8 juta dan Tb. Asep Subhi sebesar Rp91 juta.

Apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengembalian tersebut dalam kurun waktu sebulan, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang.

“Hukuman ini merupakan hukuman tetap, sehingga apabila tidak dibayar maka harta kekayaan yang dimiliki terdakwa disita,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan Kejaksaan, kuasa hukum Irvan Santoso, Alloys Ferdinan, mengatakan bahwa kliennya hanya dijadikan kambing hitam pada perkara tersebut. Padahal menurutnya, ada pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab pada perkara tersebut.

“Dalam dakwaan maupun tuntutan sama sekali tidak pernah menyebutkan pihak-pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, ia menuturkan bahwa telah terang benderang pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada perkara itu.

“Tapi sekarang itu kan terbukti baik dakwaan maupun tuntutan, satu orang pun tidak disebut,” ungkapnya.

Dalam pemberian hibah tahun 2018, telah disampaikan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irfan Santoso pada 22 November. Padahal, penetapan KUA PPAS menjadi RAPBD dilakukan pada 22 November.

“Mana mungkin RAPBD bisa berubah dengan rekomendasi,” terangnya.

Ia pun mengaku aneh dengan hanya Biro Kesra saja yang dipermasalahkan. Sebab seandainya Biro Kesra bermasalah, ia menilai sudah terdapat pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara itu.

“Bagaimana mungkin uang kas daerah bisa keluar, apakah dengan ancaman dari biro kesra atau dengan kekuasaan yang ada di biro kesra itu uang bisa keluar, kan tidak,” tegasnya.

Sehingga ia pun menegaskan bahwa kliennya merupakan kambing hitam dalam perkara tersebut. Ia mengaku akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya, lantaran hukuman yang dituntut pun terlalu besar.

“Seharusnya pihak-pihak yang bertanggung jawab adalah TAPD dan BPKAD. Dalam pembelaan kami akan urai satu persatu siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam pemberian hibah 2018 dan tahun 2020,” tandasnya. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya