JAKARTA – Presiden Jokowi meminta perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor.
Hal tersebut adalah amanat konstitusi.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden dalam pernyataannya, Senin (3/2).
Mengenai pasokan batu bara, Presiden memerintahkan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tandas Jokowi.
Presiden mengingatkan, saat ini sudah ada domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Hal ini mutlak dan jangan sampai dilanggar, dengan alasan apa pun.
“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tegasnya.
Kemudian, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG, baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta, untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu.
“Saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (RM.id/AY)
















Komentar