JAKARTA – Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6). Sejumlah barang bukti ditemukan tim komisi antirasuah dalam penangkapan itu.
“Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) USD (dolar AS),” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (2/6).
Namun siapa saja yang ditangkap, Ghufron belum mau mengungkapkannya. Dia juga belum bisa membeberkan total uang yang ditemukan dalam penangkapan itu.
“Masih kami hitung,” tuturnya.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan menangkap Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana suap.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” ungkapnya.
Dikatakan Ali, tim dari KPK segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.
“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya,” tandas Ali.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang terjaring dalam OTT ini. (OKT/AY/ rm.id)
















Komentar