oleh

Kepergok Jual Miras, Warung Kelontong di Bintaro Digeruduk Satpol PP

PONDOK AREN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi kepatuhan masyarakat dan ketertiban umum. 

Kali ini, razia menyasar para penjual minuman keras yang sudah tak diperbolehkan di wilayah yang memiliki motto Cerdas, Modern, dan Religius ini. 

Petugas mendapati puluhan botol miras dari salah satu toko kelontong di wilayah Pondok Aren, Bintaro, Tangsel, Rabu (2/2/2022) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri menjelaskan, razia dilakukan karena pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya warung kelontong yang nekat menjual miras. 

Lebih dari 30 botol miras disita dalam razia tersebut. Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan petugas.

“Razia ini rutin dilakukan Satpol PP, karena adanya laporan masyarakat kita langsung melakukan penindakan. Wilayah Bintaro, sekitar 35 botol miras kita amankan,” ujar Muksin kepada awak media, Kamis (3/2/2022). 

Menurutnya, razia serupa akan terus dilakukan. Saat ini masih terdapat beberapa lokasi dalam penyelidikan penegakan Perda. (RMN)

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya