CIPUTAT, Nasib ribuan honorer yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Selatan berada di ujung tanduk. Hal itu menyusul dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat yang bakal menghapus status kepegawaian honorer pada 2023 mendatang.
Penghapusan pegawai honorer tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, yang terbit pada 31 Mei 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer.
Kemenpan RB menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan melarang PPK melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Sementara itu, di sisi lain pemerintah berhak memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga, apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
Tetapi, status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai batas waktu, selambat-lambatnya pada 28 November 2023 mendatang.
Selain itu, jika nantinya terdapat Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengikuti instruksinya tersebut, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah ihwal penghapusan honorer tersebut.
Namun, Ia tak mau tergesa-gesa. Benyamin akan memerintahkan jajarannya untuk memperhatikan setiap aturan secara detail.
Hal itu dilakukan agar ke depannya, Pemkot Tangsel tak salah dalam mengambil keputusan.
“Saya tugaskan Kepala BKPSDM untuk konsultasi dulu ke BKN untuk mendapatkan penjelasan detail, sehingga kami tidak salah ambil keputusan nantinya,” ujar Benyamin saat dihubungi, Kamis (2/5/2022).
Sebab, di wilayah Tangsel ini memiliki jumlah tenaga honorer yang terbilang cukup banyak. Bahkan totalnya, mencapai sekitar 6-7 ribu orang.
“Antara 6.000 sampai 7.000 di semua OPD, termasuk di bidang pendidikan,” tandasnya. (RMN).
















Komentar