oleh

Ingat! Ini Jadwal Pembukaan PPDB SMA, SMK dan SKh di Banten

SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Banten Tahun ajaran 2022/2023 akan segera dibuka melalui website sekolah masing-masing.

Jadwal pendaftarannya bagi SMA, dan SKh sejak Rabu 15 Juni hingga Sabtu 18 Juni. Terkecuali bagi SMK bisa diakses sejak Rabu 15 Juni hingga Sabtu 20 Juni.

Pelaksanaan itu, kata dia, merupakan kebijakan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Bahwa, PPDB dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing berbasis website sekolah.

“Ini dimaksudkan, kalau terjadi permasalahan jaringan, maka hanya terjadi pada sekolah-sekolah tertentu. Jadi tidak secara keseluruhan,” kata Tabrani, kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) saat ditemui di ruang rapat kantornya, Kamis (2/6/2022).

Menurut Tabrani, apabila terjadi permasalahan gangguan teknis akibat jaringan pada sekolah tertentu, maka pendaftaran bisa ditempuh secara manual melalui kebijakan sekolah tersebut.

“Kalau ada gangguan seperti tidak bisa diakses pada website sekolah. Itu kebijakan sekolah bisa melakukan pendaftaran secara offline,” katanya.

Ia menegaskan, jumlah pendaftar peserta didik dapat dibatasi sesuai presentasi yang ditetapkan. Yaitu, tertuang dalam Keputusan Kepala Dindikbud Provinsi Banten Nomor 800/220/DINDIKBUD/2022.

Secara umum, ada 4 jalur PPDB yang bisa diikuti oleh calon peserta didik. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi yang terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.

“Masing-masing sekolah presentasinya sama, diantaranya pada jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan sisanya jalur prestasi sesuai kapasitas sekolah menetapkan jumlah siswa yang bakal diterima,” ucapnya.

Tabrani menjelaskan, jalur zonasi adalah siswa yang akan diterima di salah satu sekolah, adalah siswa terdekat dari sekolah tersebut. Misal sekolah memiliki daya tampung jalur zonasi 100 orang, ketika pendaftar sudah ada 100 orang maka jalur zonasi harus dituntut. Jumlah banyaknya pendaftar peserta didik jalur zonasi itu sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian, lanjut Tabrani terkait jalur afirmasi. Jalur itu khusus bagi siswa yang orang tuanya mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Seperti mendapatkan bantuan berupa kartu Indonesia pintar, dan Jamsosratu.

“Misalnya dia punya kartu Indonesia pintar. Misalnya atau kalau di provinsinya ada Jamsosratu itu bisa jalur afirmasi. Tapi itu pun juga tetap berdasarkan kuota. Kuotanya untuk aplikasi itu adalah 15 persen.

Jadi kalau di situ perlu siswa 20 orang kemudian yang mendaftar afirmasi ada 40 orang. Berarti tetap diseleksi alat seleksinya apa ya tadi itu kartu bantuan diantaranya,” tandasnya.

Selanjutnya, kata dia, jalur prestasi terdapat dua pilihan yakni berdasarkan akademik dan non akademik. Pendaftar berdasarkan prestasi akademik dapat membuktikan berupa raport, dan sertifikat kejuaraan seperti desain, dan tahfiz quran.

Sementara prestasi non akademik bisa dibuktikan diantaranya berupa piagam kejuaraan olahraga dan lainnya.
Terakhir jalur perpindahan orang tua. Jalur perpindahan orang tua hanya 5 persen batas sekolah menerima siswa.

“Contoh orang tua pindah tempat karena penugasan kerja. Anaknya ngikuti, dan karena jauh jarak tempuhnya itu bisa dipindahkan ke sekolah terdekat tempat tinggal orang tua yang baru,” paparnya.

Tabrani meminta, pihak sekolah SMA,SMK,dan SKh dapat menyiapkan sarana dan petugas untuk tahapan PPDB secara maksimal. Agar pelaksanaan PPDB di Banten berjalan Lancar tanpa hambatan.

“Saya harap pihak sekolah segera menyiapkan semuanya. Seperti sarana komputer, jaringan dan orangnya secara maksimal. Agar pelaksanaan bisa berjalan lancar,” tandanya.

Dihubungi melalui telepon seluler, Kepada SMA N 4 Pandeglang Engkos Kosasih memastikan, pihaknya akan melakukan kegiatan PPDB sesuai amat Dindikbud Provinsi Banten. Terlebih, soal kesiapan sarana, server, internet dan operator.

“Kita sudah siap, insyaallah jaringan kita tidak ada masalah,” imbuhnya.(mg1)

Jadwal Tahapan PPDB tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dindikbud Provinsi Banten Nomor 800/220/DINDIKBUD/2022.
PPDB SMA

A. Pendaftaran
Jalur Zonasi 15-18 Juni 2022
Jalur Afirmasi 23-25 Juni 2022
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 23-25 Juni 2022
Jalur Prestasi 30 Juni-2 Juli 2022

B. Verifikasi dan rekonsiliasi data SMAN
Jalur Zonasi 15-19 Juni 2022
Jalur Afirmasi 23-26 Juni 2022
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua 23-26 Juni 2022
Jalur Prestasi 30 Juni-4 Juli 2022

C. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA
Jalur Zonasi 20 Juni 2022
Jalur Afirmasi 27 Juni 2022
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua 27 Juni 2022
Jalur Prestasi 5 Juli 2022

D. Daftar Ulang SMAN
Jalur Zonasi 22-23 Juni 2022
Jalur Afirmasi 29-30 Juni 2022
Jalur Perpidahan Tugas Orang Tua 29-30 Juni 2022
Jalur Prestasi 5-7 Juli 2022

E. Awal Tahun Ajaran 2022/2023 11 Juli 2022
PPDB SMK
Pendaftaran PPDB SMKN 15-20 Juni 2022
Uji Kompetensi SMKN/Tes Khusus 21-29 Juni 2022
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data SMKN 21 Juni-1 Juli 2022
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 4 Juli 2022
Daftar Ulang SMKN 5-7 Juli 2022
Awal Tahun Ajaran 2022/2023 11 Juli 2022
PPDB SKh
Pendaftaran PPDB SKh Negeri 15-18 Juni 2022
Asesment Kekhususan/Penilaian 20-24 Juni 2022
Pengumuman hasil seleksi PPDB SKh Negeri 30 Juni 2022
Daftar Ulang SKh Negeri 4-07 Juli 2022
Awal Tahun Ajaran 2022/2023 11 Juli 2022. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya