oleh

Ade Yasin Kasih Perintah Kumpulin Duit Anak Buahnya Buat BPK Jabar

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami arahan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang meminta anak buahnya mengumpulkan uang untuk menyuap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa dua saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/5). Keduanya adalah Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Yuyuk Sukmawati.

“Masih terus didalami melalui pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin), agar proses audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/6).

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 bersama tujuh orang lainnya.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin sendiri.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (OKT/AY/ rm.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya