oleh

Jerinx Sudah Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali 

JAKARTA – Terpidana Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx atas kasus pengancaman Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 terkait pemindahan tersebut.

“Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali,” kata Gendo dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Gendo berujar, bukan tanpa alasan Jerinx meminta agar tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali.

Sebab, kata Gendo, ibunda Jerinx tengah jatuh sakit.

“Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya,” ungkap Gendo.

“Di mana, Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar,” ujar Gendo melanjutkan.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya