SETU, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil membongkar keberadaan salah satu gudang distributor minuman keras (miras) yang terletak di wilayah Setu, Tangerang Selatan, Selasa (1/3/2022) kemarin.
Pengungkapan itu dilakukan, bermula ketika petugas sedang melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan aktivitas pengurugan tanah di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel.
Namun saat melakukan pemantauan, petugas justru mendapati adanya salah satu bangunan menyerupai toko jamu yang disinyalir menjadi tempat jual beli minuman keras.
“Dan benar saja saat dilakukan penyelidikan, ada dua mobil yang datang ke gudang tersebut saat dipantau. Mobil boks yang akan menurunkan botol minuman keras atau beralkohol,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang juga memberikan apresiasi terhadap capaian kerja jajarannya di Kantor Satpol PP Kota Tangsel, Rabu (2/3/2022).
Setelah memergoki adanya aktivitas tersebut, petugas yang bersiaga langsung melakukan koordinasi dengan tim penegakkan hukum daerah (Gakkumda).
Tak berselang lama, tim pun datang ke lokasi untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas pun langsung mengamankan pemilik gudang beserta barang bukti.
“Nama pemilik berinisial AF, yang sekarang sudah ditindak di Kepolisian, dan sedang diproses,” tegas Pilar.
Pilar memaparkan, adapun barang bukti yang disita adalah ribuan botol minuman keras berbagai jenis.
“Pertama, anggur merah dengan kandungan alkohol 14,7 persen sebanyak 200 karton, anggur merah kandungan 19,7 persen alkohol sebanyak 100 karton, serta anggur ginseng besar kandungan 17,5 persen alkohol sebanyak 200 karton,” paparnya.
“Lalu ada juga white port 14,7 persen alkohol sebanyak 10 karton, kemudian anggur kolesom kandungan 11,7 persen sebanyak 20 karton, dan arak obat besar 11,7 persen sebanyak 5 karton. Nah ini jumlah seluruhnya ada 535 karton atau 6.420 botol miras yang kami sita,” sambungnya.
Pilar menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa gudang tersebut telah menjual dan menyalurkan hingga sebanyak 25.680 botol miras ke sejumlah wilayah Tangsel.
“Memang penindakan ini bukan hari ini saja. Toko jamu, atau klub-klub ilegal, kafe ataupun tempat hiburan malam yang menjual minuman keras. Saya beberapa kali juga turun langsung melakukan penindakan. Dan ternyata ini salah satu sumbernya. Sumbernya adalah gudang-gudang tersembunyi yang tidak terlihat dan pasti tidak memiliki izin,” tutur Pilar.
Menurut Pilar, keberadaan gudang distributor hingga para penjual minuman keras di wilayahnya harus ditindak tegas. Pasalnya segala bentuk produksi, hingga perdagangan minuman beralkohol ini tidak diperbolehkan di kota termuda se-Banten ini.
Hal tersebut jelas tertuang di dalam Perda Kota Tangsel 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Serta memiliki landasan hukumnya, yaitu Perda Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 44.
“Ada sanksinya di Pasal 63 ayat 1, yaitu setiap orang dan atau badan yang melanggar dikenakan sanksi pidana berupa kurungan pidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya. (RMN).
















Komentar