CIPUTAT, Pria berinisial RR (43) diciduk polisi usai perbuatan bejadnya dipergoki. Ia tega mencabuli seorang bocah berinisial H yang masih berusia tujuh tahun.
Namun yang lebih parahnya lagi, sebelum melakukan aksi bejadnya itu, pelaku lebih dulu memaksa atau mencekoki korbannya dengan minuman keras beralkohol hingga tak sadarkan diri.
Aksi tak senonohnya itu, dilakukan pelaku di dalam pos penjaga keamanan yang terletak di Perumahan Adipati Sudimara RT 01/03, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menuturkan, aksi pelaku bermula ketika melihat korbannya tengah bermain di proyek perumahan tersebut.
“Lalu pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam,” kata Aldo melalui pernyataan resminya, Rabu (2/3/2022).
Setelah di dalam pos itulah, pelaku mulai melancarkan perbuatan amoralnya itu.
“Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian pada saat korban tidak sadar diri, pelaku mencabuli korban,” tuturnya.
Aldo menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku tak dapat lagi mengelak. Modusnya, adalah membuat korbannya tak sadarkan diri.
“Pelaku sudah diamankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
“Kita sangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar