oleh

Satpol PP Tangsel Segel Videotron, Ratusan Reklame Nunggak Pajak

SERPONG UTARA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel videotron tak berizin. Sedangkan, ratusan reklame diketahui nunggak pajak hingga totalnya mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana menjelaskan bahwa penyegelan videotron ini dilakukan atas dasar tidak adanya izin yang dilakukan oleh pemiliknya. Sehingga petugas menyegel dan mematikan videotron tersebut.

Sapta menambahkan bahwa belum diketahui perusahaan mana yang memiliki videotron tersebut. “Untuk sementara kita baru tahu produk apa yang ditayangkan,” ujar Sapta.

Dia menerangkan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara berkala terhadap seluruh baliho, videotron, spanduk, reklame dan lainnya. Semua media sudah harus memiliki izin. Melalui barkode yang dibuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dan ditemukan bahwa videotron ini tidak berizin. Penertiban ini atas rekomendasi DPMPTSP,” terangnya.

Sementara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel memastikan bahwa ada 358 reklame di Tangsel belum membayar pajak. Data tersebut dihimpun sejak Januari 2021.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Tangsel, Faisal menjelaskan, dari jumlah reklame ini diketahui pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1.094.000.000. Yang mana nantinya akan dikelola oleh pemerintah untuk proses pembangunan daerah.

“Karena itu untuk memastikan bahwa perusahaan atau wajib pajak memenuhi kewajibannya, kami berkerjasama dengan OPD lain untuk melakukan penertiban,” ujar Faisal.(irm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya