CIPUTAT TIMUR-Keluhan warga terkait tiang di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direspon Pemerintah Kota (Pemkot). Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan perusahaan provider pemilik tiang itu untuk membongkarnya hingga 20 September mendatang.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel, Budi Rachmat Hidayat menuturkan, pihak provider telah bersepakat mengikuti permintaan Pemkot Tangsel untuk memindahkan tiang-tiang tersebut dengan tenggat waktu yang disepakati.
“Jika tidak merelokasi sesuai kesepakatan tersebut, maka Pemkot akan memotong rampung tiang yang berada di badan jalan,” ujar Budi.
Pantauan di lokasi, sepanjang Jalan WR Supratman tiang-tiang yang memakan badan jalan sebagian besarnya berupa dua hingga lima tiang berada di sejumlah titik. Kondisi ini membahayakan pengendara. Warga sekitar mengeluhkan keberadaan tiang-tiang besi itu.
“Setahu saya ini lagi dipindahin dari tengah ke pinggir sebagian secara bertahap, sejak sekitar satu tahunan lebih. Cuman, enggak cepet,” kata Yono (49), warga sekitar.
Yono meminta Pemkot Tangsel bersama pihak provider untuk berkomitmen melakukan relokasi tiang, sesuai keputusan bersama dengan tenggat waktu yang disepakati. Hal itu supaya dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan sekaligus agar jalanan lebih enak dipandang.
“Sebagai warga ya saya harapannya tiangnya dipindahin. Ini kan bukan Pemkot saja, tapi juga swasta turut andil. Intinya pengen secepatnya dipindahkan. Kalau rapih kan jadi enak dilihatnya,” terangnya.(irm)
















Komentar