oleh

Bawa Golok untuk Peras Pemilik Kios, Bagong Kini Dikurung Jeruji Besi

PONDOK AREN-Bawa sebilah golok untuk memeras pemilik kios, Bagong (48) kini dikerangkeng. Dia mengaku memalak untuk membantu temannya yang mengalami kecelakaan.

Peristiwa pemalakan itu terjadi di sebuah konter handphone di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren. Bagong sempat tiga kali mendatangi konter tersebut. Namun pemilik konter handphone tak memberikan uang yang diminta Bagong.

Pemilik kios ketakutan, karena Bagong mengancam akan membakar tempat usahanya. Dia lantas melapor ke Mapolsek Pondok Aren. Bagong pun diringkus.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengatakan, jika pelaku berinisial E alias Bagong memalak sebuah konter handphone untuk keperluan membantu rekannya yang sedang kecelakaan.

“Pelaku datang ke sana sampai dengan 3 kali yang pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang kecelakaan. Tidak diberikan, kemudian pukul 20.00 WIB datang lagi ke sana meminta uang kembali tidak diberikan lagi oleh saksi,” ujar Riza saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).

Merasa kesal, karena tidak diberikan oleh pemilik, Bagong datang ketiga kalinya dengan membawa sebilah golok dan mengancam akan membakar konter handphone tersebut.

“Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren,” ungkapnya.

Lanjut Riza, dalam aksinya pelaku mengenakan atribut ormas dan kedapatan memiliki kartu bertuliskan pers Biro Jakarta. “Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan atribut ormas itu sebagai simbol. Bahkan juga dia menggunakan ID Pers,” tutur Riza.

Masih kata Riza, motif membawa kartu bertuliskan pers belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Dan, dari pengakuan pelaku disebutkan sudah beraksi memalak pedagang beberapa kali.

“Kalau motif dia pakai ID ini masih kita dalami ya, penggunaan kartu identitas sendiri. Namun pada saat diamankan yang bersangkutan, didapati kartu pers ini kemudian juga golok, dan pakaian salah satu ormas,” paparnya.

Sementara, Bagong mengaku kartu pers tersebut bukan miliknya. “Enggak saya pakai. Itu (kartu pers) boleh nemu, boleh nemu di jalan saya ambil,” singkat Bagong.

Atas perbuatannya, Bagong dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam maksimal pidana 10 tahun. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya