oleh

Polres Pandeglang Sita Ribuan Botol Miras Dari Pedagang Yang Sudah Beroperasi 8 Tahun

PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil membongkar agen minuman keras (Miras) yang sudah beroperasi selama 8 tahun di Kampung Kebon Cau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kini, pemilik toko yang diduga menjadi bandar Miras tak berizin berinisial DS, dijeboloskan ke jeruji besi Mapolres setempat. Bahkan atas perbuatannya, DS terancam dipenjara selama 4 tahun.

Karena usahanya tidak memiliki izin, dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang, Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang, Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, tersangka DS melancarkan aksi penjualan mirasnya sejak 8 tahun lalu.

“Kami tindaklanjuti kasus ini, keranah tindak pidana. Kemarin (Selasa,31/5/2022,red) kami ekspose bersama Kapolres, Ketua DPRD dan Ketua MUI Pandeglang, di Mapores,” kata AKP Fajar, Rabu (1/6/2022).

Katanya, hukuman yang didapatkan DS merupakan buntut dari perbuatannya, yang kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan sebanyak 7.681 botol Miras dengan kadar alkohol di atas 14 persen.

“Sekarang sudah tahap dua, dan berkas akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar disidangkan, sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini bukan tindak pidana ringan. Karena Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sudah mati sejak 2018 silam, dan izin yang baru sedang proses. Kita akan proses, terkait Undang-Undang Perdagangan,” tegasnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, DS alias DA, diduga telah melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alkohol diatas 5 persen.

“Tersangka DS alias DA, dijerat ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 10 Miliar.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang, Perdagangan, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang, Cipta Kerja,” ungkap Kapolres.  (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya