PAMULANG-Sekitar 90 peserta mengikuti sosialisai peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Tahap I se-Kota Tangsel, di Pamulang, Rabu (31/3). Kegiatan ini untuk mengoptimalkan pengumpulan dan distribusi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel, KH Endang Saefuddin menyampaikan tugas daripada UPZ bagaimana selain mengumpulkan juga sebagai penyampai atau pendakwah kepada kaum muslim. Sebab bagi orang yang berhak mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah dan zakat maal bagi muzakki, namun karena tidak tahu, maka mereka menganggap bukan yang wajib membayar zakat. Sementara badannya banyak dan penghasilan dari usahanya juga besar.
“Maka UPZ tugasnya untuk memberikan edukasi dan untuk mengingatkan kepada para muzakki. Kalau muzzakkinnya diingatkan oleh kita, berarti kewajiban kita sudah terselesaikan sebagai seorang muslim dalam menyampaikan kebenaran,” ujarnya.
Dibentuknya UPZ untuk memaksimalkan pengumpulan zakat. Oleh sebab itu motivasi kepada para muzakki oleh BAZNAS terus dilakukan, dan tidak mungkin dilakukan tanpa ada UPZ yang ada di wilayah. Dari 651 masjid, baru ada 450 masjid yang sudah terbentuk UPZ. Maka pembentukan UPZ terus dilakukan.
“Memang ini berat menyampaikan kepada masyarakat. Bagaimana orang kaya raya mau berzakat. Meski memang mengajak kebaikan sulit banyak yang tidak menerima. Tapi ini adalah kewajiban kita,” imbuhnya.
Ketentuan zakat mall dari harta bergerak apakah berdagang atau zakat profesi. Sedangkan yang berupa pakaian seperti kendaraan mobil, motor, dan rumah tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakat. Termasuk emas, jika tujuan awal hanya untuk perhiasan istri, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Namun, jika tujuannya untuk investasi, maka wajib dkeluarkan dengan 85 gram per tahun dipotong 2,5 persen. Demikian lahan, sawah atau ladang sekalipun tidak ditanami wajib dikeluarkan zakat.
KH Endang menjelaskan, untuk kupon zakat fitrah akan dibagikan sebelum Ramadan kepada koordinator kelurahan, yang nanti akan didistribusikan ke UPZ. Diharapkan agar penerimaan zakat fitrah lebih optimal supaya disalurkan kepada para penerima secara merata.
Dalam kegiatan itu, turut memberikan materi juga Ustadz Tarjuni dari BAZNAS Kota Tangsel. “UPZ ada dua kriteria yaitu sebagai pengumpul dan sebagai pendistribusi. Di sisi lain BAZNAS mengajak agar para UPZ mengoptimalkan pengumpulan zakat,” terang Tarjuni.(din)
















Komentar