CIPUTAT – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan tersebut diberlakukan sejak 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Melalui akun instagram pribadinya @benyamindavnie_official, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memaparkan sejumlah aturannya secara terperinci, di antaranya mengenai penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.
“Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50 persen dan pembelajaran Tatap Muka di sekolah bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, PAUD maksimal 33 persen,” papar Benyamin melalui akun instagram pribadinya saat dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Selain sektor pendidikan, ada pula aturan yang mengatur terkait teknis pekerjaaan pegawai di lingkup Kota Tangsel.
Untuk sektor non esensial, dibatasi sebanyak 50 persen untuk bekerja di rumah atau work from home. Namun ada pengecualian, bagi sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen dari kapasitas ruang kantor.
“Keuangan dan perbankan 75 persen WFO, pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50 persen, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75 persen WFO,” terangnya.
Benyamin menuturkan, dalam PPKM level 2 ini pihaknya juga membatasi segala aktivitas yang menyangkut pada bidang perniagaan. Seluruhnya diizinkan beroperasi sejak pukul 05.30 -22.00 WIB.
Terkecuali bagi toko obat dan apotek, yang diperbolehkan buka selama 24 jam.
“Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75 persen,” tuturnya.
Pembatasan itu, kata Benyamin, juga berlaku bagi warung kelontong, hingga warung makan Tegal atau warteg. Seluruhnya dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
“Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70 persen, usia dibawah 12 tahun harus didamping orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
Benyamin menegaskan kepada seluruh warganya untuk dapat mematuhi segala aturan yang telah dibuat.
“Setiap warga yang tidak mematuhi dan mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang -undang dalam KUHP sesuai pasal 212 -218 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang peraturan undang-undang negara yang terkait,” tegasnya.
Dengan demikian ia mengimbau kepada warganya untuk dapat menaati seluruh aturan yang berlaku. Pasalnya, kata Benyamin, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Mari wujudkan PPKM yang tertib dan damai sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Saat ini kita sedang menghadapi varian Omicron yang mengancam,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar