JAKARTA – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menggunakan istilah “sumbangan masjid” untuk meminta fee dari pihak yang lahannya dibeli Pemerintah Kota Bekasi. Uang diterima lewat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
“(Permintaan uang) mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini melanjutkan, Pepen—sapaan Rahmat Effendi— menerima uang lewat Jumhana Lutfi sebesar Rp 4 miliar. Uang itu berasal dari Lai Bui Min alias Anen.Adapun lewat Wahyudin, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus Direktur PT Hanaveri Sentosa Rp 100 juta.
Dijelaskan Firli, rasuah ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021. Dimana terdapat belanja modal ganti rugi tanah sebesar Rp 286,5 miliar.
Anggaran ini untuk membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar. Juga untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp 15 miliar,
Pepen menetapkan langsung tanah yang akan dibebaskan.
“Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” sebut Firli lagi.
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai pada Pemkot Bekasi. Serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Di antaranya Rp 30 juta dari Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo) yang diberikan lewat Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), M. Bunyamin. Uang itu kemudian dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari.
“Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah,” beber Firli.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 miliar dan buku rekening dengan saldo sekitar Rp 2 miliar.
KPK kemudian menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Di antaranya Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin dan Jumhana Lutfi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan selama 14 hari ke depan.
“Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” pungkas Firli. (RM.id/AY)
















Komentar