SERPONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel kembali lahirkan inovasi, Kali ini, pengiriman surat dokumen pajak bisa dilakukan dengan mudah.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Moch. Taher menjelaskan bahwa di tengah masa PPKM, semua orang di tuntut untuk berada di dalam rumah. Sehingga pemanfaatan teknologi digital pun menjadi solusi untuk tetap dapat produktif selama di rumah. Terutama dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah pada masa proses Pemeriksaan Pajak Daerah.
”Sebenarnya, dunia digital sudah menjadi keseharian masyarakat terumtama Wajib Pajak Daerah. Dimana semua hal bisa dilakukan menjadi technologie ini,mulai dari menghitung, melaporkan, menyetorkan dan juga meminjamkan dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan pajak,” ujar Taher.
Menurutnya berdasarkan Perwal Nomor 11 tahun 2018 Pasal 1 dijelaskan tentang integritasi atau sambungan antara subsistem dengan sub system lainnya secara elektronik. Salah satunya melaksanakan dan mendukung pemeriksaan pajak daerah terkait data yang dikelola secara elektronik.
”Data tersebut dihasilkan oleh computer, kemudian dikemas sebagai disk, CD atau lainnya,” ujar Taher dan menambahkan bahwa alat tersebut berguna untuk kepentingan pemeriksaan pajak daerah.
Dengan demikian wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi informasi online dalam hal mengirim kelengkapan dokuman terkait data pada saat tahap peminjaman dokumen pada proses pemeriksaan pajak daerah.
Sehingga tanpa mesti menunda-nunda waktu yang diberikan sesuai yang dituangkan di dalam Pasal 14 pada Peraturan Walikota no. 11 tahun 2018 selama 25 hari kerja (dua puluh lima hari). Dengan cara mengirimkan dokumen secara online telah membantu pemerintah daerah dalam menyerderhanakan dukumen yang di butuhkan atau yang perlu dipinjamkan kepada tim pemeriksa pająk daerah.
Sementara Taher menambahkan dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang di kelola secara elektronik wajib di serahkan kepada kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 (lima) hari sejak surat permintaan peminjaman dokumen. ”Baik yang dikelola secara elektronik dapat disampaikan melalui online. sebagai mana yang dituangkan pada pasal 23 pada Perwal 11 tahun 2018,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat ini akan segera menggelar kegiatan monitoring untuk para pelaku usaha yang notabene diwilayah Kota Tangerang Selatan dari usaha hotel, hiburan, restoran dan perparkiran, khususnya diwilayah Serpong, Pamulang dan Setu terkait pemenuhan kewajiban perpajakan daerah melalui bidang Pemeriksaan Pajak Daerah.
”Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 144 dan 145 dimana wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atu meminjamkan buku atak catatan, dokument yang menjadi damar dań dokument lain yang berhubungan dengan objek pajak terhutang wajib disimpan paling singkat 5 (lima) than di tangerang selatan, yaitu tempat kegiatan bagi wajib pajak daerah,” ujarnya.(Adv)
















Komentar